Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka, Syarat, Cara Daftar dan Cek Jadwal Kota Tujuan Mudik Lebaran2022

- 13 April 2022, 12:44 WIB
Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Hari ini Mulai Pukul 09.00 WIB, Token dan Kuota Menipis!
Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Hari ini Mulai Pukul 09.00 WIB, Token dan Kuota Menipis! /IG Jasa Raharja/

Setelah mengetahui jadwal keberangkatan bus mudik gratis ini, Anda apat langsung mendaftar sesuai dengan rencana kepulangan Anda ke kampung halaman.

Informasi registrasi mudik gratis 2022 akan dilakukan di 5 lokasi yang telah ditentukan. Diantaranya yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi.

Aturan Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Berdasrkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 menetukan sejumlah aturan mudik gratis 2022. Diantara aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

1. Calon pemudik gartis yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19. Baik dengan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Komedian Pengisi Suara Beo Iago di Film Aladdin Meninggal Dunia, Keluarga Ajak Tertawa untuk Menghormatinya

3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:- Wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan COVID-19.- Tidak wajib vaksinasi- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau pun antigen.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah