Selama Natal dan Tahun Baru Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

- 18 November 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Portaljogja.com/Chandra Adi N

PORTAL JOGJA - Selama perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. 

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya di Jakarta, Kamis 18 November 2021 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: AS Minta Jepang, Cina, India Pertimbangkan Penyadapan Cadangan Sumber Minyak

Menurut Muhadjir kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 nantinya akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah