3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
Baca Juga: Rincian Gambar Ramalan Cupu Panjala Gunungkidul, Apa Maknanya untuk 1 Tahun ke Depan Indonesia
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Merujuk pada tahapan PPPK tahap 1, peserta sebelum ikut seleksi kompetensi tahap II harus memilih formasi.
Peserta yang akan mendaftar dapat melihat instansi mana saja yang membuka kesempatan melalui portal ssacsn.bkn.go.id.
Sebelumnya juga, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani,menyarankan para guru honorer terus belajar mempelajari modul-modul yang diberikan Kemendikbudristek dalam program guru belajar mandiri.
Baca Juga: Mikrofon Impian dan Telenovela Legendaris Maria Mercedes, Malam ini di GTV Rabu 27 Oktober 2021
Selain itu para guru honorer mengingat kembali materi soal pada tahap I
Untuk tahap II ini, Nunuk menjelaskan, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.