· Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap2
· Peserta bisa memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri namun masih dalam satu daerah kewenangan
· Peserta bakal memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
· Peserta mecetak kartu peserta ujian
· Bila yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.***