Untuk tahap 2 ini hanya guru di kelompok ini yang boleh mendaftar:
Baca Juga: CATAT! Fenomena Menarik, Yogyakarta 13 Oktober 2021 Hari Tanpa Bayangan, Ini Wilayahnya
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Mereka ini diwajibkan melakukan pemilihan formasi mulai tanggal 24 Oktober 2021.
Berikut jadwalnya: