3. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain ( contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.
4. Isi sanggahan biasanya perihal nilai yang tidak sesuai dengan perhitungan yang sah atau merasa ada hak yang dilanggar berdasarkan peraturan.
5. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.
6. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
7. Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi.
8. Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.
9. Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
10. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: 8 Hewan atau Satwa Pertanda Keberuntungan, Hoki Bisa Dipelihara dan Jangan Diusir
Berikut jadwal tahapannya: