PORTAL JOGJA – Pencemaran limbah sungai menjadi perhatian pemerintah Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya hanya tiga belas perusahaan yang memiliki izin membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi.
Meskipun demikian, ketiga belas perusahaan tersebut belum tentu membuang dengan standar baku mutu.
Bahkan mayoritas perusahaan yang membuang limbah ke sungai ternyata tidak memiliki izin pembuangan.
Diantara perusahaan yang tidak memiliki izin yaitu perusahaan pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, hingga pengolahan oli.
Hal tersebut diungkapkan Dani Ramdan, Penjabat Bupati Bekasi usai memimpin rapat koordinasi terkait pencemaran di Sungai Cilemahabang, Rabu, 29 September 2021.
Guna menyelesaikan persoalan pencemaran limbah tersebut diputuskan sejumlah langkah strategis yang telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Bekasi tersebut.
Dani Ramdan menyebut bahwa persoalan pembuangan limbah ini harus dilakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, industri ini ada izin pembuangan limbah, ada yang tidak. Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Lebih banyak yang tidak memiliki izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar mutunya. Maka ini yang harus diurut,” kata Dani Ramdan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIMantul Wangi Polres Bantul Bulan Oktober 2021