Menurut Agus, ketiganya mengelola dua pabrik yang memproduksi pil Hexymer, LL atau double L dan Dextro Methorphan.
Menurutnya pelaku yang ditangkap belum pernah terlibat atau masuk dalam jaringan memproduksi obat-obatan secara ilegal maupun psikotropika.
Dari operasi tersebut barang bukti yang disita lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon,Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.
Pabrik ini memprodusi 2 juta pil setiap hari dan beriperasi sejak tahun 2018.
Barang bukti yang disita1 (satu) unit truk colt diesel AB 8608 IS. Sebanyak 30.345.000 ( tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu) butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.
Sebanya 7 (tujuh) buah Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double , 5 (lima) buah mesin oven obat 2 (dua) buah mesin pewarna obat, 1 (satu) buah mesin cording/printing untuk pencetak, kardus untuk pengepakan saat pengiriman antar kota dan daerah dan masih banyak lagi.
"Modusnya memproduksi Obat-Obat keras yg sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan jasa pengiriman barang," katanya. ***