INFO TERBARU: Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Hasil Swab Antigen Saat Tes SKD

- 18 Agustus 2021, 13:21 WIB
INFO TERBARU: Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Hasil Swab Antigen Saat Tes SKD Peserta yang akan mengikuti tes seleksi CPNS dengan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ruangan  
INFO TERBARU: Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Surat Hasil Swab Antigen Saat Tes SKD Peserta yang akan mengikuti tes seleksi CPNS dengan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ruangan   /Dok. Humas Pemkab Pekalongan

PORTAL JOGJA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi terbaru bagi seluruh peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Informasi ini terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak muncul klaster baru saat tes CPNS dan PPPK 2021.

Saat mengikuti tes SKD untuk CPNS dan seleksi kompetensi untuk PPPK akan diwajibkan bawa surat hasil swab antigen yang masih berlaku.

Surat hasil swab antigen yang masih berlaku akan menjadi bukti peserta tes CPNS dan PPPK 2021 bebas Covid-19.

Selain itu, peserta tes CPNS dan PPPK 2021 juga harus membawa surat Deklarasi Sehat yang diiisi dan dicetak dari akun portal SSCASN.

“Pelamar akan diminta bawa surat hasil antigen masih berlaku. Itu akan jadi persyaratan penting selain surat Deklarasi Sehat,” terang Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Siap Mental dan Strategi Menjawab Soal Tes SKD, Tips Sukses LolosTes CPNS 2021

Terkait dengan jadwal pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021, ia menyebut masih seperti semula, 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Jika tidak membawa hasil swab antigen, pihak pengamanan atau petugas tidak memperkenankan peserta untuk memasuki lokasi tes.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah