Nakes di Jakarta Utara Jadi Tersangka Usai Suntikkan Vaksin Kosong ke 559 Orang

- 10 Agustus 2021, 16:01 WIB
Polisi tunjukkan barang bukti dari tersangka pemberi vaksin kosong. (Foto: PMJ/Yenni).
Polisi tunjukkan barang bukti dari tersangka pemberi vaksin kosong. (Foto: PMJ/Yenni). /

PORTAL JOGJA – Seorang tenaga kesehatan (Nakes) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong. Kasus tersebut terjadi di Jakarta Utara yang melibatkan nakes berinisial EO.

Tidak ada motif khusus atas tindakannya tersebut selain membantu sebagai relawan vaksinasi Covid-19. Menurut keterangan tersangka, ia telah melakukan suntikan vaksin kepada 599 orang.

"Hari itu saya vaksin 599 orang," kata EO saat konfrensi pers di Polres Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Portaljogja dari Pikiran rakyat.com

Dalam kasus ini, EO dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Stok Vaksin di Yogyakarta Cukup, Sri Sultan HB X Targetkan Vaksinasi 70 Persen Warga Tuntas September

EO juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan orang tua anak yang telah menjadi korban.

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin," ujar tersangka berinisial EO.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," lanjut EO.

Atas kasus tersebut EO menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah menciptakan keresahan di masyarakat.

"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani kedepan, saya mohon maaf," ucapnya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah