PORTAL JOGJA - Pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali untuk periode 26 Juli - 2 Agustus 2021 berakhir hari ini. Untuk itu Presiden Joko Widodo pun mengumumkan kebijakan pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa Kabupaten dan Kota tertentu," ungkap Presiden Jokowi.
Dalam pernyataan yang disiarkan melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengungkapkan bahwa PPKM level 4 yang berakhir hari ini telah membawa perbaikan dibandingkan waktu sebelumnya.
Baca Juga: Anthony Ginting Menang dan Raih Medali Perunggu, Usai Tampil Tenang Kalahkan Kevin Cordon
"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," ungkap presiden.
Untuk itu, presiden pun mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para nakes, dokter dan perawat yang berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19.
Kendati begitu presiden tetap memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di berbagai kabupaten dan kota yang akan diumumkan kemudian.
Presiden Jokowi mengingatkan, walaupun perkembangan kasus Covid-19 telah mulai menunjukkan perbaikan, namun penambahan kasusnya masih dinamis dan fluktuatif. Sehingga masyarakat harus terus waspada.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Besok Gelar Vaksinasi di XT Square, Berikut Cara Pendaftarannya
Kebijakan dalam menghadapi ancaman Covid-19 menurut presiden difokuskan pada tiga hal yaitu kecepatan vaksinasi, penerapan 3M dan kegiatan 3T (testing, tracing dan treatment) serta isolasi.