Yusri mengatakan polisi berhasil mengamankan pelaku setelah mendatangi rumahnya di kawasan Patal Senayan. Pelaku ditangkap saat berada di mal.
Tidakan MFA tersebut berbuntut panjang karena yang bersangkutan kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian atas kepemilikan senjata jenis air gun tanpa izin. Polisi juga telah mengamankan penjual air gun tersebut.
Kini MFA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan sudah naik penyidikan dan sudah tersangka," kata Yusri dikutip ari Antara.
Pada kasus kecelakaan ini, MFA dikenai Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 310 karena kelalaiannya ancamannya," ujar Yusri.
Aksi menondongkan pistol tersebut kemudian viral karena ada warga yang mengunggahnya di media sosial. Polisi pun dengan cepat menemukan pelakunya.***