"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy.
Baca Juga: George Clooney Akui Hidupnya Pernah Hampa Sebelum Bertemu Istrinya Amal Alamuddin
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei dengan pertimbangan libur panjang memberikan kontribusi terhadap angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang relatif tinggi.
"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," kata Muhajir
Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.***