PORTAL JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini Jumat 26 Maret 2021 menggelar sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas terdakwa Rizieq Shihab.
Menurut salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, persidangan pada hari ini sudah dimulai dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Rizieq Shihab.
"Sudah mulai (sidang baca eksepsi oleh Habib Rizieq)," kata Aziz sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com, dalam artikel yang berjudul Sidang Eksepsi Sudah Dimulai, Habib Rizieq Siap Hadapi Persidangan.
Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Akan Jalani Sidang Tatap Muka atau Offline di PN Jakarta Timur
Baca Juga: Anya Geraldine Menang Piala Insert Fashion Award 2021, Sekarang Oplas?
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.
"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara
Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.
Baca Juga: Tiga Orang Tewas Setelah Minum Tiga Liter Cairan Pembersih Tangan
Baca Juga: 6 Fakta Drama Korea Revolutionary Sisters, Drakor Pertama yang Berkisah Tentang Pandemi Covid-19
Meski sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas Kepolisian dengan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, suasana berangsur kembali kondusif.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.*** (Muhammad Rizky Pradila/ Pikiran-Rakyat.com)