KPK Sebut Selama Tahun 2020 Ada 65 Terpidana Kasus Korupsi Yang Ajukan PK ke MA

- 23 Januari 2021, 07:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). //Twitter/@KPK_RI

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemberantasan korupsi.

Ada banyak pejabat dan non pejabat yang terjaring oleh lembaga anti rasuah atau KPK ini.

Sebagian telah divonis oleh majelis hakim dan sudah menjadi hukuman pidana. Sebagian lagi masih dalam proses pemberkasan dan pemeriksaan oleh KPK saat ini.

Baca Juga: Penting! Ini 3 Manfaat Utama Suntik Vaksin Covid-19

Baca Juga: Rachel Vennya Unggah kata Divorce di Sosmed, Hingga Galang Dana untuk Korban Bencana

Ada fenomena terpidana korupsi serentak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.

"Kalau dari catatan KPK sendiri, itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa, PK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam sebuah diskusi daring, Jumat 22 Januari 2021.

Ali mengatakan pengajuan PK memang hak dari para terpidana. Akan tetapi, fenomena itu terjadi dari bulan Agustus 2020 sampai saat ini.

Baca Juga: Resmi! Apple Macbook Air M1 & Pro M1 Masuk Indonesia ini Harga dan Spesifikasinya

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang-lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," kata Ali dikutip Portal Jogja dari PMK News.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah