BSU Guru Madrasah Masih Bisa Cair sampai Tanggal Ini! Segera Login simpatika.kemenag.go.id

- 16 Januari 2021, 09:56 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Karyawan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Karyawan /pixabay/EmAji

Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.

Baca Juga: Mortal Kombat Segera Rilis, Joe Taslim Pemeran Sub Zero Trending di Twitter

1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Simpatika Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadi Idola Emak-Emak, Arya ‘Aldebaran’ Saloka Merasa Malu. Selalu Berusaha Jaga Hati Agar Tak Sombon

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.***(Firda Rachmawati/Fixindonesia.com)

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x