Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, PN Jakarta Selatan Minta Bantuan Polisi

- 4 Januari 2021, 05:57 WIB
ilustrasi.
ilustrasi. /- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin 4 Januari 2021 hari ini pukul 09.00 WIB.

Dilansir dari Antara, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakara Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hari Ini 4 Januari 2021, Kemensos Salurkan 3 Jenis Bansos, Apa Saja dan Simak Disini

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Indonesia, Ini Tahapan Vaksinasi

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan gugatan praperadilan tersebut merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, " kata Aziz.

Demi kelancaran dan ketertiban jalannya sidang, PN Jakarta Selatan telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Tahun 2021 untuk Guru Melalui PPPK, Simak Penjelasan Info Lengkapnya

Baca Juga: Lokasi Tes Antigen di Yogyakarta, Berikut Daftar Rumah Sakit dan Lab yang Melayani Rapid Test

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x