Pelaku kemudian mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung kemudian dijual ke pedagang pengumpul.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Putri Ayu Ting Ting Ingin Miliki Ayah : Pernah Ingin Beli Papa di Indomaret
Menurut pengakuan pelaku perbuatan tersebut baru sekali dilakukan dengan volume lima hingga enam kilogram. Ia menyebut harga cabai rawit hijau saat ini Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah mencapai Rp45.000 per kilogram.
Atas perbuatannya pelaku diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***