NIK e-KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Sebabnya, Segera Cek!

- 29 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PORTAL JOGJA - Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini dilanjutkan sesuai arah Presiden Joko Widodo. Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Presiden Jokowi mengatakan pemberian BLT UMKM kepada para pelaku UMKM. Hal itu melihat banyaknya sektor UMKM khususnya usaha mikro yang masih terdampak pandemi Covid-19

BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro terus disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: INI KUNCI PENTING! 3 Formasi yang Akan Diprioritaskan dalam Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Ini Jadwal Terakhir Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemdikbud

Namun, ada beberapa penyebab yang harus Anda tahu mengapa NIK e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Salah satu yang paling banyak dilakukan karena pelaku usaha mikro tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga berkas yang sudah didaftarkan belum cair

Seperti diberitakan oleh Fixindonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "4 Penyebab Utama NIK e-KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta", 29 Desember 2020.

BLT UMKM Rp2,4 juta ini dinilai sangat membantu para pelaku usaha kecil di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Positif Covid-19, Aa Gym: Alhamdulillah!

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x