PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menggelontorkan dana bantuan BLT berupa modal usaha sebesar Rp 3,5 juta.
Dana ini ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar Sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat utama dari penerima bantuan BLT modal usaha Rp 3,5 juta ini adalah KPM PKH yang sudah tergraduasi dan tercatat di database DTKS.
Adapun usaha mikro yang berhak menerima bantuan BLT modal usaha Rp 3,5 juta adalah pelaku dari jenis usaha:
Baca Juga: BST Kemensos Cair Lagi, Siapkan Dokumen ini Saat Pencairan
1. Usaha kelontong.
2. Usaha kuliner..
3. Pedagang
4. Penjahit.