Bali dan Nusa Tenggara
- Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
- Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
- Tabanan, Bali
- Gianyar, Bali.
Maluku dan Kalimantan
- Maluku Tenggara Barat, Maluku
- Kota Tarakan, Kalimantan Utara
- Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
- Kapuas, Kalimantan Tengah
- Seruyan, Kalimantan Tengah
- Lamandau, Kalimantan Tengah
- Gunung Mas, Kalimantan Tengah
- Barito Timur, Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Baca Juga: Jadwal Misa Natal Gereja Katolik di Yogyakarta Lengkap Dengan Link Live Streaming
Meski terpaksa harus melaksanakan perjalanan ke wilayah yang disebutkan diatas, Anda diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul Daftar Kota dan Kabupaten Berstatus Zona Merah Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Selain itu, bagi Anda yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau untuk beristihat sejenak di Rest Area yang tersedia apabila merasa kelelahan dalam berkendara.*** (Billy Mulya Putra/ Pikiran-Rakyat.com)