Mau Liburan Natal dan Tahun Baru, Perhatikan Daftar Kabupaten Kota Berstatus Zona Merah Covid-19 !

- 24 Desember 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi zona merah Covid-19
Ilustrasi zona merah Covid-19 /Arahkata/

Bali dan Nusa Tenggara

  1. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  2. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
  3. Tabanan, Bali
  4. Gianyar, Bali.

Maluku dan Kalimantan

  1. Maluku Tenggara Barat, Maluku
  2. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  3. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
  4. Kapuas, Kalimantan Tengah
  5. Seruyan, Kalimantan Tengah
  6. Lamandau, Kalimantan Tengah
  7. Gunung Mas, Kalimantan Tengah
  8. Barito Timur, Kalimantan Tengah
  9. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Baca Juga: Jadwal Misa Natal Gereja Katolik di Yogyakarta Lengkap Dengan Link Live Streaming

Meski terpaksa harus melaksanakan perjalanan ke wilayah yang disebutkan diatas, Anda diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul Daftar Kota dan Kabupaten Berstatus Zona Merah Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Selain itu, bagi Anda yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau untuk beristihat sejenak di Rest Area yang tersedia apabila merasa kelelahan dalam berkendara.*** (Billy Mulya Putra/ Pikiran-Rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah