Program Kartu Pra Kerja Berlanjut di 2021. Stop! Ini Daftar yang Tidak Memperoleh Kartu Pra Kerja

- 20 Desember 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Pixabay/stevepb

PORTAL JOGJA - Sukses bergulir pada tahun 2020 meski masih ada sejumlah kekurangan, Pemerintah tetap akan menggulirkan terus program bantuan bagi para pekerja. Di tahun 2021 nanti, program Kartu Pra Kerja akan berjalan lagi.

Meski begitu ada sejumlah pihak yang tidak dapat mengajukan permohonan Kartu Pra Kerja ini.

Disarikan dari PortalSulut dalam artikelnya berjudul "Yuk Intip Syarat Prakerja 2021. Ternyata Ada Syarat Tambahan" pada 19 Desember 2020, pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Pra Kerja diantaranya adalah:

Baca Juga: Tambah 6.982, Total Kasus Covid-19 Hari Ini 664.930. Kasus Meninggal Jateng dan Jatim Alami Lonjakan

Baca Juga: Polri Akan Lakukan Tes Swab Antigen di 70 Titik Rest Area Banten-Cikampek Bila Mau Masuk Jakarta

A. Pejabat anegara
B. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
C. Aparatur Sipil Negara (ASN),
D. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
E. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
F. Kepala desa dan perangkat desa direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan membuka program Kartu Prakerja tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Edisi Malam Ini 20 Desember 2020. Makin Mengaduk Emosi

Baca Juga: Tiga Orang Calo Rapid Test Ditangkap di Stasiun Senen, Modus Pelaku Tawarkan Hasil Negatif Covid-19 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program kartu Prakerja akan dilanjutkan di tahun 2021 mendatang. Hingga Desember 2020 ini sudah 11 gelombang digelar.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x