PORTAL JOGJA - 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini telah memperoleh Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu guna meringankan beban perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu tahun depan yakni 2021, pemerintah akan kembali melaksanakan program ini dan sebanyak 41 juta KK akan diusulkan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini.
Namun jika anda merasa belum terdaftar menjadi calon penerima BST pada tahun depan, Anda bisa mendaftar untuk mendapatkan BST.
Baca Juga: Intensitas Bibit Badai Siklon Tropis 96 Meningkat, BMKG : Masyarakat Diharap Tetap Waspada
Anda dapat langsung lapor ke aparat desa atau kalurahan setempat untuk dapat melakukan pendaftaran calon penerima BST tahun 2021. Namun perlu diketahui terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut beberapa persyaratan dari Pemerintah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST dari Kemensos :
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
Baca Juga: Inggris Resmi Gunakan Vaksin Pfizer, Pasien Wanita 90 Tahun Jadi yang Pertama
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.