HRS Kembali Mangkir, Kapolda Imbau Rizieq Penuhi Panggilan Penyidik

- 7 Desember 2020, 14:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran /Twitter/

PORTAL JOGJA – Habib Rizieq Shihab (HRS) mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepolisian Senin 7 Desember 2020 pukul 10.00 WIB hari ini.

Sedianya, HRS hari ini diperiksa bersama menantunya Hanif Alatas sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putrinya pada 14 November 2020 lalu.

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa 1 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Menkes Pastikan Fisik Vaksin Covid-19 Aman, Vaksinasi Tahap Pertama Diprioritaskan Tenaga Kesehatan

Menyikapi mangkirnya HRS,Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada Rizieq Shihab menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.  

"Kami mengimbau kepada MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil seperti dilansir dari Antara

Karena HTS tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, maka petugas akan melakukan proses hukum selanjutnya yakni penjemputan paksa. "Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," kata Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Ajak Masyarakat Indonesia Sambut Positif Kedatangan Vaksin Corona

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan Rizieq untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung. Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Hingga saat ini, pihak Rizieq belum memberikan jawaban terkait kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi. ***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah