Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Semarang-Batang

12 April 2024, 14:56 WIB
Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah /ANTARA/Humas Polda Jateng/

PORTAL JOGJA - Akhirnya, JW yang merupakan sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis 11 April 2024 pagi, sebagai tersangka oleh kepolisian. JW mengakui nahwa dirinya mengalami kelelahan dan mengantuk sesaat hingga menyebabkan kejadiaan yang meminta korban jiwa tersebut.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang pada Jumat 12 April 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa berkas terkait penetapan JW sudah lengkap. Kepada pengemudi bus AD 7019 OA itu juga sudah dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JW disangkakan atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

Baca Juga: 7 Korban Tewas Bus Rosalia Indah yang Kecelakaan di Tol Semarang Batang Akibat Tergencet

Seluruh tujuh korban yang meninggal yang dievakuasi ke RS Islam Kendal, sudah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Salah satu korban meninggal teridentifikasi sebagai Sumarno yang merupakan kondektur armada naas itu.

Tercatat korban yang meninggal adalah Sumarno (45) warga Wuryantoro yang merupakan kondektur bus, Kabupaten Wonogiri (kondektur bus); Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (berusia 1 tahun); Zifana (3); Moh. Mahsun (46) warga Bekasi Selatan; Masri'in; Titik; dan Aris Riski.

Sementara itu beberapa korban dari 17 orang yang mengalami luka akibat kecelakaan Rosalia Indah saat ini masih dirawat di RS Islam Kendal.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," kata Kombes Pol. Sonny Irawan.

Baca Juga: Sopir Kelelahan, Bus Rosalia Indah Masuk Parit hingga Tujuh jiwa Melayang

Terkait korban meninggal dan luka-luka itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah ini akan menerima dana santunan untuk yang meninggal dunia dan biaya perawatan untuk korban luka-luka.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis 11 April 2024, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Korban luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang–Batang. Armada ini keluar dari jalan dan masuk ke parit di sisi kiri jalan. Saat terperosok di parit itu, bus sempat terseret sekitar 150 meter. Ini mengakibatkan sejumlah penumpang terlempar keluar serta sebagian lagi terjepit.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler