Pemilu 2024 Rawan Pelanggaran Netralitas, KASN Luncurkan 'ASN Pilih Netral'

15 November 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi ASN. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PORTAL JOGJA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan kepada para Aparatus Sipil Negara (ASN) bahwa rangkaian prosesi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sangat rawan dengan pelanggaran netralitas. Untuk itu, KASN meluncurkan slogan 'ASN Pilih Netral'.

"Stop pelanggaran netralitas dan semoga ASN semakin profesional dan dipercaya masyarakat luas," ucap Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 15 November 2023, sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Peluncuran slogan 'ASN Pilih Netral' ini juga disertai peluncuran logo, poster, dan twibbon yang dapat diunduh dari tautan bit.ly/ASNpilihNETRAL. Agus menyerukan seluruh ASN mengunggah slogan tersebut diunggah di akun media sosial masing-masing.

Dengan harapan bukan hanya sebagai simbol semata maka logo, poster, dan Twibbon 'ASN Pilih Netral' juga menjadi komitmen nyata Aparatur Sipil Negara untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis sekaligus berbagai kepentingannya.

Baca Juga: UGM Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Bidang Ilmu Sosial Versi Times Higher Education

"Ini diharapkan menjadi gerakan serta bagian dari komitmen netralitas dan integritas ASN yang perlu terus-menerus diingatkan dan dijaga bersama," ujarnya.

Dalam catatan lembaga pengawas independen ini, pada periode 2020 hingga 2022 terdapat 1.678 kasus pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran netralitas ini meliputi motif pemanfaatan sumber daya birokrasi, baik berupa dukungan program, sarana dan prasarana, maupun aktivitas keberpihakan kepada calon tertentu.

Mendasarkan pada hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara akan terus berpartisipasi melakukan tugas pengawasan netralitas menggunakan pendekatan pencegahan, perlindungan ASN, serta mendorong aktivasi pengawasan internal setiap instansi pemerintah.

Harapannya, dengan aksi tersebut maka berbagai pelanggaran di lingkungan birokrasi, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah semakin berkurang intensitasnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Rush, Persaingan Sengit Dua Pembalap Formula 1 Legendaris

Seperti diketahui, KASN adalah salah satu dari lima kementerian dan lembaga yang menetapkan keputusan bersama untuk pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024. Mereka terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan pemerintah sudah berupaya mengatur netralitas aparat sipil dalam Pemilu melalui peraturan dalam UU No.5 tahun 2014, yakni aparat sipil ini dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada siapapun.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler