Hore, Gaji ke-13 Bakal Cair Minggu Kedua Bulan Agustus 2020

2 Agustus 2020, 13:19 WIB
ASN: Siap terima gaji ke-13. /(humaskotayogyakarta)

PORTAL JOGJA - Aparatur sipil negara,  prajurit TNI dan Polri bakal segera menerima gaji-13. Termasuk pensiunan.

Kabarnya, pencairan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Agustus.Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13.

Namun,  pemerintah terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.Com, pemerintah awal Agustus ini telah merampungkan revisi kedua peraturan pemerintah.

Baca Juga: Media Informasi Ini Malah Bikin Kotor Kawasan Titik Nol Kota Yogyakarta

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP kepada Presiden Joko Widodo.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pekan kedua pada bulan Agustus.

"Benar. PP sudah selesai. Sudah diserahkan kepada Bapak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Inshaallah minggu depan," terang Dwi Wahyu Atmaji, 1 Agustus 2020.

Baca Juga: WHO Minta Negara-Negara Tidak Lakukan Lockdown Nasional

Terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan,gaji ke-13 akan cair bila PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019 telah rampung.

Revisi  kedua PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji ke-13.

Yustinus meminta calon penerima gaji ke-13 bersabar. Pemerintah secepatnya akan mencairkan gaji ke-13

Baca Juga: IDI Catat Ada 72 Dokter yang Jadi Korban Covid-19 di Indonesia

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.

Anggaran yang disiapkan untuk  ASN aktif sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,856 triliun, dan ASN daerah Rp 13,89 triliun. (*)

Editor: Azam Sauki Adham

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler