Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Dipanggil KPK

5 Oktober 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi KPK /Pixabay/

PORTAL JOGJA - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu 5 Oktober 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan tersebut guna penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Ali Fikri seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan Jokowi Sudah Bicara dengan Presiden FIFA

Adapun saksi-saksi yang dipanggil tersebut, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta/anak Lukas Enembe, Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga/istri Lukas Enembe serta tiga pihak swasta masing-masing Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK pada Selasa (4/10) telah memanggil dua saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto.

Terhadap saksi Sri Mulyanto, kata Ali, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penggunaan jet pribadi oleh Lukas Enembe ke berbagai tempat.

Sementara saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," ucap Ali.

Baca Juga: Polisi Dalami Unsur Pidana Konten Prank Laporan KDRT Baim Wong dan Paula

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan tersangka.***

 

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler