Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok

29 Agustus 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi - Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J /Instagram @divpropampolri/

 

PORTAL JOGJA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar oleh Bareskrim Polri besok Selasa 30 Agustus 2022 di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok di Duren Tiga

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny.

Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi akan dilaksanakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi 30 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Informasi dari penyidik jam 10," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster, KAI Sediakan Vaksinasi Gratis

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

Rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler