Kapolri Menyebut Barang Bukti Sebanyak 122 Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Disita

24 Agustus 2022, 13:17 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /YouTube

PORTAL JOGJA - Terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti .

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Timsus sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti," kata Listyo sebagaimana dikutip dari siaran live streaming YouTube DPR.

Baca Juga: Seorang Wanita Muda Tewas Usai Melompat dari Lantai 7 Mal Kuningan Jakarta

Menurut SIgit ratusan barang bukti yang disita itu salah satunya adalah senjata api, maupun CCTV yang merekam kejadian pembunuhan.

Lebih lanjut Sigit menyebut sebanyak 97 personel kepolisian telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari jumlah itu 35 dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, dan 18 personel ditempatkan secara khusus.

"35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," katanya.

Baca Juga: Seorang Polwan Polresta Bandung Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar KontrakanBaca Juga: Seorang Polwan Polresta Bandung Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar Kontrakan

Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di pikiran-rakyat dengan judul Timsus Polri Sita 122 Barang Bukti di Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri merinci 35 personel yang melanggar kode etik itu terdiri dari 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di tempat khusus sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," kata Listyo.

Kapolri menyatakan komitmennya untuk dapat menyelesaikan sidang kode etik kepada puluhan pelanggar selama satu bulan kedepan.

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar," tuturnya.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Chandra Adi N

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler