Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I Resmi Ditunda, Berikut Penjelasan Lengkapnya

24 September 2021, 11:50 WIB
pengumuman kelulusan PPPK Guru tahap I ditunda /

PORTAL JOGJA - Peserta seleksi PPPK Guru tahap pertama sangat menanti-nanti pengumuman kelulusan seleksi guru honorer yang apada awal sesuai rencana hari ini, Jumat, 24 September 2021.

Namun akhirnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap pertama ditunda sementara oleh Panselnas.

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan sebanyak 100 ribu guru honorer telah dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap I.

"Saya sampaikan selamat kepada guru honorer yang sudah lulus PPPK 2021 tahap I. Ada 100 ribu yang lulus," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis, 23 September 2021 kemarin.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I Ditunda? Begini Respon Panselnas, DPR dan Menteri Nadiem

Nadiem mengatakan, 100 ribu guru honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK tersebut baru berdasarkan hasil rekap awal.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga ikut mengusulkan penundaan terkait pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap I.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemendikbud Ristek Kamis, 23 September 2021, memutuskan agar pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I yang seharusnya diumumkan, Jumat 24 September 2021 hari ini, agar ditunda.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menunda pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap pettama yang seharusnya akan diumumkan pada 24 September 2021.

Jadwal pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu ditunda karena Panselnas melakukan pengolahan nilai masih sementara berlasung.

Penundaan tersebut disampaikan lewat surat pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca Juga: Nora Alexandra Kesal Dengan Komentar Netizen Saat Unggah Pakai Bikini, Tegaskan Bangga Jadi Perempuan Pekerja

Surat pengumuman itu ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.

“Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut,” demikian isi surat pengumuman tersebut.

Dalam isi surat tersebut, juga disebutkan Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Panselnas sedang mengolah nilai hasil seleksi kompetensi tahap pertama yang berlangsung pada 13-17 September 2021.

Selain itu, menurut Tjahjo jika skor atau nilai yang didapat oleh peserta PPPK Guru belum final.

Skor yang dimaksud yakni perolehan nilai yang terdapat di layar komputer masing-masing peserta saat selesai mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari, 24 September 2021, Ada Banyak Hadiah Skin dari Tencent, Segera Klaim

Hasil seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer para peserta dalam computer assisted test (CAT), merupakan nilai murni masing-masing peserta.

"Itu adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi)," ujarnya, seperti di kutip dari Antaranews.

Dia menjelaskan kebijakan pemberian afirmasi nilai tambahan dalam seleksi PPPK Guru pada tahun 2021.

Terdapat lima ketentuan pemberian afirmasi nilai tambahan kepada peserta seleksi guru PPPK.

"Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo.

Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.

Baca Juga: Moonton Bagikan Kode Redeem ML 24 September 2021, Ada Hadiah Skin serta Diamond Gratis

Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.

Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler