Info BKN: Cek Akun SSCASN Segera, Ada Perubahan Jadwal Tes Kompetensi PPPK Guru

11 September 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi. Cek Akun SSCASN Segera, Ada Perubahan Jadwal Tes Kompetensi PPPK Guru /setkab.go.id

PORTAL JOGJA - Perubahan jadwal tes kompetensi PPPK Guru jadi pembicaraan di medsos terutama bagi para peserta tes.

Meski demikian adanya perubahan waktu tu sejumlah peserta kaget saat akan mencetak kartu ujian karena jadwalnya berubah.

Ada yang berubah tanggal ada juga yang berubah jam tes. Namun ada pula peserta tes seleksi kompetensi PPPK Guru yang memaklumi adanya perubahan tersebut.

Dengan alasan masih ada waktu yang bisa digunakan.

Seperti diketahui, Tes kompetensi PPPK Guru dimulai tanggal 13 September 2021 hingga 17 September 2021.

"Link telah dimuktahirkan. Jika belum bisa diakses mohon bersabar, server tentu sedang sibuk dan masih pemuktahiran. Tes sudah dimulai sejak searang yaitu mengelola kesabaran," tulis salah satu akun di grup FB.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes Kemenkumham Belum Muncul, Peserta Tes SKD CPNS Diimbau Bersabar

"Kok punyaku beda ya, kemarin waktu saya cek tanggalnya 14 September pukul 08.00. pas tadi aku cek kok ganti jadi pukul 13.00," tulis akun lainnya.

Di instagram P3Kguru juga menuliskan status serupa.

"Berubah lagi ya jadwal tesnya?
Jadwal tes yang fiks adalah yang tercantum di Kartu Peserta.

Kartu Peserta bisa diunduh pada tanggal 11-12 September 2021.
Udah tanggal 11 nih, Kan guru Indonesia teruji ketahanan sabar dan ikhlasnya," tulis instagram @p3kguru.

Sebenarnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan mengatakan jika pengumuman lokasi PPPK Guru hingga tanggal 12 September 2021.

"Range waktu pengumuman lokasi TUK dan jadwal Tahap I adalah 9-12 September 2021.

Coba 1.440 menit lagi di portal PPPK Guru Kemendikbudristek atau SSCASN, para pahlawan tanpa tanda jasa," tulis twitter M.Ridwan, Jumat 10 September 2021.

Dalam surat edaran Kemendikbudristek tentang ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi I guru ASN-PPPK tahun 2021 juga telah dijelaskan jika waktu cetak kartu ujian tanggal 11 sampai 12 September 2021

Baca Juga: 9 Weton Istimewa Berdasar Primbon Jawa, Kamis Pahing, Selasa Wage, Minggu Legi, Kamu Termasuk?

Berikut salah satu isinya:

1. Melakukan sekurang-kurangnya tes Antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum melakukan seleksi kompetensi

2. Pelaksanana rapid tes antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Setempat

3. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.

4. Menjaga jarak minimal 1 meter

5. Mencuci tangan dengan sabun.

Peserta juga diminta mencetak kartu ujian tanggal 11 sampai 12 September 2021 atau mulai hari ini.

Sebagai tambahan informasi Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;

Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali wajib mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama.

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

Peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

Peserta yang terkonfirmasi positive Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 12 September 2021 Aries dan Taurus: Tingkatkan Kondisi Fisik dengan Olahraga Teratur

seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positif Covid-19;

Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;

Peserta wajib mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;

Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan Apabila peserta tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler