Mantan Menag Lukman Saifuddin Terkait Pelarangan Mudik :  Protokol Kesehatan Yang Ketat Jauh Lebih Maslahah

26 Maret 2021, 19:15 WIB
Mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin /Instagram.com/@lukmanhsaifudin

PORTAL JOGJA - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada lebaran Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini.

Keputusan pemerintah ini dikeluarkan dengan alasan agar program vaksinasi yang sedang digalakan saat ini berjalan optimal.

Keputusan pemerintah tersebut langsung mengundang pro kontra di kalangan masyarakat. Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah salah satu tokoh yang kurang sependapat dengan pelarangan mudik.

Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Kuasa Hukum Rizieq Shihab Karena Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

Hal tersebut disampaikan Lukman melalui akun twitter pribadinya @lukmansaifuddin yang menilai bahwa mudik merupakan ritual budaya yang sarat nilai.

“Mudik itu adalah ritual budaya yg sarat nilai dan semangat agama, yg dampak sosial dan ekonominya amat luas,” tulis Lukman seperti dikutip dari akun twitternya pada 26 Maret 2021.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan daripada melarang mudik lebih baik mengaturnya dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pengaturan mudik dengan penerapan protokol kesehatan yg ketat akan jauh lebih maslahah dibanding melarangnya,” lanjut Lukman.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy memutuskan meniadakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Pelarangan mudik tersebut dilakukan agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Tim Kuasa Hukum Sempat Saling Dorong dengan Petugas Kepolisian

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Setelah Minum Tiga Liter Cairan Pembersih Tangan

Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Pelarangan mudik ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa libur panjang memberikan kontribusi terhadap angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang relatif tinggi.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Twitter @lukmansaifuddin

Tags

Terkini

Terpopuler