Syarat Dapat Paket Obat Covid-19 dari Pemerintah, Obat Tak Diperjualbelikan

- 16 Juli 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi paket obat Covid-19.*
Ilustrasi paket obat Covid-19.* /Dokumen: Pribadi/unair.ac.id/

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket obat dan vitamin bagi masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Pemerintah mulai membagikan paket obat Covid-19 kepada warga yang positif terinfeksi virus corona dan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Untuk tahap pertama 300 ribu paket dibagikan di seluruh wilayah Jawa dan Bali dengan tiga kategori paket.

“Ada tiga jenis paket obat yang dibagikan, masing-masing untuk dikonsumsi selama tujuh hari,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Luncurkan Paket Obat Isoman Gratis, Distribusi Akan Dikoordinir TNI

“Paket 1 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan hasil PCR positif namun tidak bergejala atau OTG. Paket kedua, berisi vitamin dan obat untuk warga yang hasil PCRnya positif serta memiliki keluhan panas dan kehilangan indra penciuman. Paket ini membutuhkan konsultasi atau resep dokter,” kata Presiden Jokowi.

“Paket 3, berisi vitamin dan obat untuk warga positif Covid-19 dengan keluhan panas dan batuk kering, sama butuh konsultasi dokter,” katanya.

Untuk mendapatkan paket obbat tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat teknis pembagian. Paket ini tidak diperjualbelikan.

1. Pasien yang mendapatkan paket obat hanyalah yang sedang melakukan isolasi mandiri dan tercatat dalam dokumen puskesmas setempat

Baca Juga: BKN Tegaskan Seleksi CPNS Tak Perlu Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah