Hewan Peliharaanmu Dilindungi Undang-undang, Bisa Dihukum Pidana 9 Bulan Jika Lakukan Hal ini

- 6 Februari 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi kucing dan anjing.
Ilustrasi kucing dan anjing. /Pixabay/Free_Photos

PORTAL JOGJA - Memiliki hewan peliharaan misalnya kucing maupun anjing ataupun hewan lainnya dirumah, pastinya akan sangat menyenangkan.

Pasalnya hewan peliharaan ini dapat menjadi teman yang sangat berharga bagi manusia.

Namun sayangnya, di Indonesia masih marak tindak penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan.

Walaupun hanya merupakan hewan peliharaan, ternyata ada undang-undang dan berbagai peraturan yang diciptakan untuk melindungi hewan peliharaan di Indonesia.

Baca Juga: Wonderful Indonesia Raih Best Creative Destination, Ini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Setidaknya terdapat tiga regulasi yang mengatur tentang perlindungan hewan peliharaan di Indonesia yakni peraturan yang tercantum dalam pasal 302 ayat 2 KUHP, Pasal 66A Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta PP No 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Adapun bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan ataupun membunuh hewan peliharaan dapat dikenakan pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan bulan.

Sementara itu, sesuai dengan pasal 302 ayat 2 KUHP, bentuk penganiayaan hewan peliharaan ini terbagi menjadi 4 macam.

Baca Juga: 8 Cara Ampuh Terjauh dari Kulit Keriput, Agar Selalu Tampil Sempurna

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah