PORTAL JOGJA - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO baru saja memperbarui peraturan bagi pasien Covid-19. Khusus untuk mereka yang isolasi mandiri di rumah, Lembaga tersebut menyarankan untuk menggunakan pulse oximeter.
Pulse oximeter sendiri merupakan alat untuk mengukur kadar oksigen dalam darah melalui denyut nadi. Dalam kondisi yang normal, kadar oksigen dalam darah berada di atas 90.
Jika kadar oksigen seseorang di bawah 90, disarankan untuk memeriksakan dirinya ke fasilitas Kesehatan terdekat.
Baca Juga: Kang Pipit, Pemeran Preman Pensiun Meninggal Dunia
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 8 Godaan yang Datang Bagi Pasangan yang Hendak Menikah
Kemudian melalui peraturan baru tersebut, pasien positif Covid-19 harus tetap melaksanakan protokol isolasi mandiri yang telah diatur sebelumnya. Yaitu seperti selalu memakai masker dan membuangnya di tempat yang ditentukan, mencuci tangan dan jaga jarak.
Jika sakit dengan gejala demam, flu dan batuk, tetaplah berada di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar, atau ke ruang publik untuk mencegah penularan virus di masyarakat.
Untuk mendapatkan pengobatan, pasien dapat manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi umum yang ramai dengan orang.
Baca Juga: TNI AU Buka Penerimaan Calon Bintara Gelombang I Hingga 28 Februari, Ini Syaratnya
Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien positif Covid-19.