Irak Kembali Hukum Gantung 21 Terpidana Aksi Terorisme dan Pembunuhan

- 17 November 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi Hukuman Gantung.
Ilustrasi Hukuman Gantung. /Pixabay / ArtWithTammy

PORTAL JOGJA - Irak kembali melakukan tindakan tegas kepada 21 terpidana yang terlibat dalam kasus terorisme dan pembunuhan.

Para terpidana ini dijatuhi hukuman gantung pada Senin 16 November 2020, lantaran kejahatan yang telah mereka lakukan.

Dilansir dari antara, Kementerian Dalam Negeri Irak pun membenarkan eksekusi kepada 21 terpidana teroris dan pembunuh ini.

Baca juga : Loker : PT Timurraya Karunia Multi Membuka Lowongan Kerja

Eksekusi yang dilakukan ini merupakan serangkaian eksekusi massal yang dilakukan sejak menaklukkan kelompok ISIS pada 2017.

"Terpidana dari penjara Kota Nassiriya di Irak selatan merupakan orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri, yang menewaskan puluhan orang di Kota Tal Afar," kata Nouri al-Maliki.

Namun sayangnya pada eksekusi ini tidak disebutkan secara rinci mengenai identitas para terpidana ataupun kejahatan yang telah dilakukan.

Baca Juga : Luis Suarez Positif Covid-19, Batal Tanding Lawan Brasil dan Barcelona

Sebagai informasi bagi pembaca, Irak telah mengadili ratusan tersangka ekstremis dan melakukan sejumlah eksekusi massal sejak berhasil mengalahkan petempur ISIS dalam aksi militer yang didukung oleh AS selama 2014 - 2017.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah