Baca Juga: Aksi Ribuan Warga Prancis, Swiss dan Jerman Tuntut Gencatan Senjata di Jalur Gaza
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Dalam putusan hari Kamis yang mengindikasikan langkah-langkah tambahan, pengadilan tinggi memerintahkan Israel untuk memastikan “penyediaan bantuan darurat tanpa hambatan” ke Gaza.***