PBB menyebut serbuan Israel itu menyebabkan 85 persen populasi Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, serta obat-obatan yang akut.
Baca Juga: Sinopsis Film Hollow Man, Percobaan Ilmiah yang Berakhir Petaka
Merespons serangan Israel, Afrika Selatan menuntut Israel ke hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida pada Desember 2023.
Pada 26 Januari lalu, ICJ mengeluarkan putusan awalnya bahwa Israel harus berhenti merintangi penghantaran bantuan ke Gaza serta mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.
Mahkamah itu juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida di Gaza.***