Malaysia Berlakukan Lockdown Nasional Mulai 12 Mei Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19

- 11 Mei 2021, 03:58 WIB
Ilustrasi Lockdown
Ilustrasi Lockdown /Pixabay/Eu_eugen/

PORTAL JOGJA - Malaysia akan kembali memberlakukan lockdowan nasional atau Movement Control Order (MCO) di tengah gelombang ketiga kasus COVID-19. Hal tersebut disampaikan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Senin 10 Mei 2021. 

Kunjungan rumah (silaturahmi) dan ziarah ke makam selama perayaan Hari Raya Idul Fitri termasuk kegiatan yang dilarang, menurut keterangannya seperti dilansir dari Channel News Asia.

Muhyiddin mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih keras untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat dan untuk mencegah kasus meningkat tajam.

Baca Juga: Ada Aksi Kocak Dono Kasino dan Indro dalam Warkop Special di Trans7 Selasa 11 Mei 2021

“Data dan sains terus menunjukkan bahwa aktivitas berkumpul yang membuat jarak sosial menjadi sulit dan keberadaan orang di ruang yang padat menjadi penyebab utama penularan Covid-19. Rantai infeksi Covid-19 hanya bisa diputuskan dengan mendorong masyarakat untuk tinggal di rumah melalui kontrol pergerakan yang ketat," katanya.

Di bawah MCO, semua bentuk pertemuan sosial termasuk pernikahan dan jamuan makan dilarang. Semua institusi pendidikan ditutup, sedangkan pusat penitipan anak diizinkan beroperasi berdasarkan prosedur operasi standar.

Makan di restoran tidak akan diizinkan. Satu mobil hanya bisa memuat tiga orang, termasuk pengemudinya.

Pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri diperbolehkan dengan batas 50 orang untuk masjid dan mushola dengan kapasitas melebihi 1.000, kata perdana menteri. Batas maksimal 20 orang berlaku untuk mereka yang berkapasitas lebih rendah.

Pengusaha diwajibkan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, dengan tidak lebih dari 30 persen staf manajemen hadir di kantor pada satu waktu.

Larangan perjalanan lintas distrik dan antarnegara bagian serta kegiatan sosial, olahraga, dan pendidikan akan berlaku mulai Senin hingga 6 Juni. Larangan lain akan berlaku mulai 12 Mei hingga 7 Juni.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah