Mufti Al Qus Palestina Larang Warga UEA Ibadah di Massjid Al Aqsa

20 Agustus 2020, 15:06 WIB
Masjid Al Aqsa /wikipedia

 

PORTAL JOGJA - Mufti al-Quds Palestina Sheikh Muhammad Hussein melarang warga Uni Emirat Arab (UEA) shalat di Masjid Al-Aqsa.

Fatwa itu diambil setelah ada pengumuman kesapakatan normalisasi hubungan UEA-Israel.

"Karena perjanjian antara UEA dan Israel adalah tanda kompromi, perjalanan ke Yerusalem dilarang untuk orang Emirat," kata Sheikh Hussein.

Ia mengumumkan, warga Emirat dilarang menurut fatwa yang dikeluarkan pada 2012 tentang kompromi dengan Israel.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Sawangan Mulai Berlaku Hari Ini

Ia mengeluarkan fatwa yang mengesahkan perjalanan ke al-Quds dan Masjid Al-Aqsa berdasarkan kriteria tertentu. Dari fatwa itu juga disebut tidak ada kompromi dengan Israel.

"Kunjungan ke al-Quds dalam rangka kompromi dengan Israel dilarang karena dianggap sebagai implementasi dari kesepakatan abad ini yang telah mencabut hak warga Palestina dari al-Quds," katanyas.

Hussein mengatakan fatwa itu sejalan dengan fatwa sebelumnya yang menyatakan kesepakatan yang diusulkan AS dinyatakan haram. Dia juga mengatakan bahwa normalisasi hubungan adalah bagian dari kesepakatan itu dan semua yang melalui jalur itu dilarang, cacat dan tidak sah.

Baca Juga: Dampak UEA-Israel Damai, Ada Uslan Masjid Al Aqsa Dibuka

"Tidak ada yang bisa menjadi penjaga Masjid Al-Aqsa dengan berdasarkan kesepakatan yang meragukan. Yang berhak menjadi pelindung adalah mereka yang benar-benar menjaga dan mempertahankan Al-Aqsa, dari gerbang Palestina, Yordania atau jalur dari negara lain yang mendukung," ungkap Hussein.

Di sisi lain, anggota Dewan Tertinggi Ulama Senior Al Azhar Al Sharif, Dr. Abbas Shoman, tidak sepakat dengan fatwa Hussein. Dia mengatakan dalam Islam tidak ada aturan yang melarang atau mengharamkan seorang Muslim untuk salat di masjid manapun, termasuk di Masjid Al-Aqsa.

"Saya menolak fatwa yang tidak berdasarkan syariat Islam, dan saya sebagai pakar hukum Islam tidak pernah menemukan ada dalil yang mendukung untuk mengharamkan atau menyatakan tidak sahnya sebuah ibadah yang dilakukan umat Muslim di negara tertentu ketika salat di masjid, hanya karena sikap politik yang diambil oleh negara mereka," kata Shoman seperti dikutip CNNIndonesia.

Baca Juga: Tip Beli Rumah dari Developer Biar Tidak Tertipu

"Saya meyakini fatwa itu pilih kasih dan tidak berdasarkan syariat Islam. Saya bukannya membela UEA atau ikut campur dalam sikap politik yang diambil oleh para pemimpinnya. Sejauh yang saya tahu, belum pernah ada fatwa yang melarang atau mengharamkan seseorang atau sekelompok orang untuk salat di masjid," ujar Shoman.

Shoman lantas merujuk pada hubungan Turki dan Israel. Kedua negara itu menjalin hubungan diplomatik sejak 1949, dan menjadi negara mayoritas Muslim pertama yang mengakui kedaulatan Israel.

Hubungan Turki dan Israel tetap kuat dan terjalin sampai saat ini. Mereka juga mengikat kerja sama di bidang ekonomi dan militer.

Baca Juga: Tips Beli Rumah yang Nyaman

"Melihat fakta itu, kita tidak pernah mendengar ulama Palestina melarang atau mengharamkan warga Turki salat di Al-Aqsa. Atau Qatar yang juga mempunyai hubungan perdagangan dengan Israel, tidak pernah ada yang melarang warga Qatar untuk salat di Al-Aqsa," ujar Shoman. ****

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: cnn indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler