Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Akan Ajukan Pembelaan

- 3 November 2020, 15:59 WIB
Terdakwa Jerinx saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di PN Denpasar, Selasa 3 November 2020
Terdakwa Jerinx saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di PN Denpasar, Selasa 3 November 2020 /kartika mahayadnya/antaranews.com

PORTAL JOGJA – I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan nama Jerinx SID hari ini Selasa 3 November 2020 kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa tersebut, drummer grup Superman Is Dead (SID) ini dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Dikutip dari laman RRI, Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya menganggap Jerinx bersalah karena melakukan tindak pidana secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Naikkan UMP Menjadi Rp 4,4 Juta

Seperti diketahui, Jerinx disidang atas ujarannya yang mengatakan ‘IDI Kacung WHO’.  Jerinx pun dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Otong Hendra Rahayu membacakan tuntutannya.

Menanggapi tuntuan itu, Jerinx dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim  mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari bagi tim penasihat hukum menyusun nota pembelaan tersebut.

Baca Juga: TNI AU Buka Pendaftaran Prajurit Tamtama, Simak Info dan Syarat-syaratnya Disini

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan tanggl 10 November 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.***  

Editor: Siti Baruni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah