Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Konsumsi Psikotropika Golongan 4 Sejak 2020

- 3 Juni 2022, 19:07 WIB
Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka.
Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka. /foto : Instagram/@andriekahitna/

PORTAL JOGJA – Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba seteleah hasil tes urine positif mengandung Benzodiazepin yang merupakan obat psikotropika golongan 4.

Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," bebernya.

Andrie Bayuajie diamankan polisi pada Kamis 2 Juni 2022 malam di sebuah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Baru di Bulan Juni 2022 Ada Why Her dan Miracle

"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Endra Zulpan pada Jumat 3 Juni 2022.

Sementara itu, dari hasil penyidikan diketahui Andrie Bayuajie telah 12 kali membeli psikotropika jenis Valdimex Diazepam secara online. Ia membeli obat tersebut tanpa resep dokter sejak tahun 2020 silam.

Menurut Zulpan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie sejak bulan Agustus 2020.

"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," ujar Zulpan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pulang ke Indonesia, Polisi Hari Ini Lanjutkan Pencarian dengan Anjing Pelacak

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah