Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Penyelidikannya, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 15 Maret 2022, 15:30 WIB
Penyidikan terhadap Ardhito Pramono dihentikan.
Penyidikan terhadap Ardhito Pramono dihentikan. /Instagram @ardhitopramono/

PORTAL JOGJA – Aktor dan musisi Ardhito Pramono pada 12 Januari 2022 lalu ditangkap oleh aparat kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan ganja di kediaman Ardhito.

Ardhito pun mengajukan rehabilitasi dan hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Ardhito layak menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Namun Selasa 15 Maret 2022 hari ini, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus Ardhito Pramono.

Baca Juga: Dody Sudrajat Kembali Terlilit Masalah, Kini Giliran Puput Ajukan Gugatan Cerai

Dilansir dari PMJ News, penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Sementara itu,  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, penghentian penyidikan kasus Ardhito Pramono dilakukan atas dasar rekomendasi BNNP DKI Jakarta.

Salah satu asesmen menyebutkan, Ardhito disarankan untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkobanya. Sementara itu, mengingat dirinya hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Janji Jaga Ameena: Jangan Sampai Merasakan Apa yang Pernah Kita Alami

"Untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," kata Ady seperti dikutip PMJ News.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah