Sejumlah selebritas yang akan dimintai keterangan diantaranya Rizky Billar dan DJ Una.
Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah selebritas itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri dimana terdapat 122 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Baca Juga: Biarkan Aku Menari, Debut Dita Karang Sebagai Aktris Dalam Vidio Originals DJS The Movie
Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***