PORTAL JOGJA – Kabar kurang mengenakkan kembali menerpa artis Daus Mini. Mobil milik Daus Mini terjaring patroli Polri Presisi yang digelar Polres Metro Depok pada Kamis 10 Maret 2022 dini hari.
Dilansir dari PMJ News, mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini yang melintas di jalan raya sekitar pukul 02.15 WIB sempat meminta prioritas dengan menyalakan sirine. Polisi yang tengah menggelar patroli segera mengejar mobil Daus Mini karena melanggar aturan penggunaan sirine dan lampu strobo.
"Kita sempat kejar dari Simpang Jalan Raya Juanda dan tertangkap di bawah flyover UI," ujar AKP Winam Agus seperti dikutip Portal Jogja dari PMJ News.
Baca Juga: Siti Badriah Kaget, Belum Lahir Bobot Bayinya Sudah 3,7 Kilogram
Setelah melewati interogasi di lapangan, pengemudi kemudian dibawa ke Polres Metro Depok. Setelah diperiksa, meski STNK dan nomor rangka kendaraannya sama, namun plat nomor kendaraan yang dipasang tidak sesuai dengan STNK.
"Pelanggarannya karena menggunakan rotator pada kendaraan pribadi yang jelas-jelas dilarang dalam UU Lalu Lintas," tegas Winap Agus.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan, penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut melanggar pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Dilakukan pembinaan sesuai pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan, dan atau denda 250 ribu,” kata Jhoni Eka Putra seperti diunggah kanal YouTube Hitz Infotainment.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Maret 2022, Andin dan Aldebaran Berdoa Agar Askara Cepat Pulih
Jhony mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, penggunaan sirine dan lampu strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan seperti ambulance, pemadam kebakaran, TNI dan Polri, serta kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan.