PORTAL JOGJA – Terdakwa kasus korupsi dana pelatnas triatlon Asian Games 2018 Mark Sungkar dinyatakan menjadi tahanan kota dan tidak ditahan lagi di rutan atau rumah tahanan Salemba Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Pusat pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.
Pengalihan status tahanan Mark Sungkar ini menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikabulkan setelah penasehat hukum Mark Sungkar mengajukan permohonan.
“Pertimbangan majelis hakim adanya permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa, kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa,” ungkap Leonard seperti diunggah Youtube Star Story. Kedua anak Mark Sungkar yang dimaksud tak lain adalah artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.
Baca Juga: Kate Winslet dan Stephen Chow akan Beraksi Malam ini di Bioskop TransTV Kamis 6 Mei 2021
Selain itu, pertimbangan lain yang diajukan oleh kuasa hukum adalah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan megulangi perbuatan dan akan selalu kooperatif mengikuti persidangan.
Selain itu majelis hakim menurut Leonard juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan terhadap Mark Sungkar. “Karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih dan tahun ini 73 tahun,” kata Leonard.
“Kemudian juga untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut,” imbuhnya. Sebelumnya, Mark Sungkar sempat terkonfirmasi Covid-19 saat berada di penjara.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Mei 2021 Bagaimana Nasib Ricky, Hidup atau Mati, Elsa,dan Kondisi Aldebaran
Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara. Mark Sungkar pun menyatakan terimakasihnya karena permohonannya dikabulkan.