RCTI Menayangkan Lamaran dan Rencana Pernikahan Atta dan Aurel, LSM: Melanggar Hak-hak Masyarakat

- 13 Maret 2021, 12:00 WIB
Hari Ini Sabtu 13 Maret 2021, Jadi Saksi Ikatan Cinta Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Live di RCTI.
Hari Ini Sabtu 13 Maret 2021, Jadi Saksi Ikatan Cinta Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Live di RCTI. /Instagram.com/@attahalilintar.

“ Rencana pernikahan Atta-Aurel yang akan ditayangkan secara langsung di RCTI sudah tersebar di mana-mana. @KPI_Pusat kalau masih membiarkan pernikahan selebriti muncul di televisi sih kebangetannya udah gak ketolong lagi,” cuit Remotivi.

“Urgensi dari siaran pernikahan Atta dan Aurel tuh dimana ya? Orang-orang pada meninggal gitu kalo misal tidak nonton mereka nikahan? Ayo @KPI_Pusat dikaji lagi ini,” tulis salah satu netizen, @_ksmmaaa.

Baik KNRP dan Remotivi menyebut Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 13 ayat 2. “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik,” cuit Remotivi 12 Maret 2021.

Kedua LSM yang bergerak di ranah siaran publik ini menyesalkan adanya dominasi stasiun TV di Jakarta yang menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel ini.

Meskipun tidak menyebut nama, namun semua orang sudah tahu bahwa yang dimaksud adalah RCTI, stasiun TV yang berkantor di Jakarta Barat.

Selain prosesi Atta dan Aurel, ada dua pernikahan lagi yang ditayangkan di televisi nasional, yaitu pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty dan pernikahan Raffiahmad dan Nagita Slavina. Keduanya juga mendapat protes dari masyarakat, namun tetap berjalan.

“KPI harus berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. Keraguan @KPI_Pusat dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik,” lanjut Remotivi.

Padahal pada 24 Februari 2021 lalu KPI Pusat baru saja menegur secara tertulis sebuah tayangan di stasiun tv swasta yang menayangkan video yang bersumber dari instagram tentang kehidupan pribadi seseorang suami yang mempergoki istrinya selingkuh dengan seorang pria yang diduga oknum lurah.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan video tersebut telah melanggar 8 (delapan) Pasal dalam P3SPS.

“Kami menilai tayangan video tersebut tidak memperhatikan penghormatan terhadap hak privasi seseorang sekaligus perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran. Padahal acuan ini telah diatur tegas dalam P3SPS KPI,” ujar Mulyo, Rabu 24 februari 2021.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Twitter KNRP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah