Baca Juga: Ariel dan Sule Trending di Youtube, Dari A ke Z, Ini yang Mereka Obrolin, Yuk Dibaca!
“Suami saya dilaporkan BUKAN oleh korban tetapi masih saja ditahan. Dia dilaporkan oleh ketua IDI BALI Dr Putra Sutejda yg saat sidang jelas2 DI BAWAH SUMPAH menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Mohon penjelasannya pak @divisihumaspolri” unggah Nora pada akun instagramnya, 23 Februari 2021.
Pada pedoman baru mengenai UU ITE ini Jenderal Sigit juga mengingatkan jikalau ada pencemaran nama baik, namun tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, sebaiknya dilakukan proses mediasi, bukan ditahan.
“Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya @jrxsid ? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa. Banyak buktinya. IDI Pusat (korban) sudah berkali-kali menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya. Ketua IDI BALI (BUKAN KORBAN) juga nyatakan hal yg sama. Kenapa suami saya masih ditahan pak? Mohon tanggapannya @divisihumaspolri,” lanjut perempuan yang menikah dengan Jerinx pada tahun 2019 ini, mempertanyakan kasus suaminya tersebut.
Baca Juga: Ini 8 Penyebab Umum Kenapa Daerahmu Terkena Banjir
Nora berharap adanya keputusan baru ini akan segera membebaskan Jerinx dari bui.***