Hasil Pemeriksaan Rambut Jennifer Jill Baru Akan Keluar Beberapa Hari Lagi

- 19 Februari 2021, 16:34 WIB
Pasangan Ajun Perwira dan Jennifer Jill.
Pasangan Ajun Perwira dan Jennifer Jill. /- Foto : Instagram @ajunperwira/

PORTAL JOGJA – Pesohor tanah air, Jennifer Jill saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Sementara suami dan anaknya, Ajun Perwira dan Philo Armand dinyatakan sebagai saksi.

Meski hasil tes urine Jennifer Jill negatif narkoba, namun Jennifer tetap ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakui bahwa barang bukti berupa dua paket sabu-sabu  yang ditemukan aparat kepolisian di kediamannya adalah miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, berdasar hasil penyidikan, sabu-sabu seberat 0,39 gram itu diperoleh dari orang dengan inisial A dan R. “Sudah disimpan sejak empat tahun lalu,” ungkap Yusri seperti diunggah kanal Youtube KH Infotainment.

Baca Juga: Keren! Joe Taslim Dapatkan Peran Sub Zero di Film Mortal Kombat Tanpa Proses Audisi, Begini Ceritanya

Baca Juga: Followers Terus Merosot Hingga Hampir Sentuh 1,6 Juta, Dayana Berikan Klarifikasi: Saya Cinta Indonesia

Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan spesimen rambut Jennifer Jill ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Namun hingga hari ini Puslabfor belum mengeluarkan hasil pemeriksaan rambut Jennifer. “Minimal tiga hari kerja, maksimal tujuh hari kerja hasilnya akan keluar,” terang Yusri.

Yusri Yunus mengatakan, barang bukti dua paket sabu-sabu dan alat hisabnya tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di kediaman Jennifer Jill. Saat melakukan penggeledahan di kamar P (Philo), menurut Yusri terdapat satu lemari milik JI (Jennifer Jill).

“Ada satu lemari yang milik ibunya, inisial JJ yang memang tidak boleh sama sekali dibuka,” kata Yusri. Saat dibuka oleh polisi itulah, ditemukan satu kotak isi dua paket sabu sabu dan alat hisapnya.

Baca Juga: Anggap Kasusnya Sabagai Peringatan Tuhan, Ini Janji Catherine Wilson Usai Jalani Hukuman

Atas tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut, tersangka Jennifer Jill menurut Yusri akan dikenai Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: KH Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah